PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DANATAU RINCIAN TERNAK BAHAN...
Pasal 1
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
