PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 267-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN...
Pasal 3
(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.
