Pasal 7
BAB 2 — UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B; dan b. UAKKPA BUN TK Pengelola Kekayaan Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina, UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain- lain dalam Pengelolaan DJKN.
