Pasal 22
BAB 6 — PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam
Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas laporan keuangan tingkat UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK, UAP BUN TK, dan UAKP BUN TK. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagian anggaran Bendahara Umum Negara. (3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam Pernyataan Telah Direviu. (4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAKP BUN TK semesteran dan tahunan. (5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas laporan keuangan.
