Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan sistem akuntansi untuk transaksi khusus, antara lain: a. Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional; b. Belanja/beban dukungan kelayakan; c. PNBP yang dikelola oleh DJA; d. Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; e. Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/Beban Pajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank INDONESIA (PPN RTGS BI), dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog; f. Pendapatan dan belanja/beban dalam rangka pengelolaan kas negara; g. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) pegawai; dan h. Utang PFK Pajak Rokok.
