PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 16
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPBUN TK menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada UAKP BUN TK. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
