Pasal 12
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, huruf h, huruf i, huruf l, dan huruf m menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAKKPA BUN TK; dan b. UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j, huruf k, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPBUN TK. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan. (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
