Pasal 3
BAB 2 — UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang BUN. (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku UAPPA- E1 BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 BUN. (3) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang BUN. (4) Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
