Pasal 22
BAB 6 — PERNYATAAN TELAH DIREVIU
(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN, UAPPA-E1 BUN, UAPPA BUN, dan UAPBUN.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh APIP yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN. (3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu. (4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan. (5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai reviu atas Laporan Keuangan.
