Pasal 20
BAB 4 — PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
(1) Setiap unit akuntansi pada SABL membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan. (2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga. (3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.
