PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 16
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPPA BUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan. (3) Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. Neraca;
d. LPE; dan e. CaLK. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
