Pasal 11
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Utang Belanja Lain-Lain diakui pada saat hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan kepada Negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun anggaran berjalan. (2) Utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan kepada Negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun anggaran berjalan. (3) Pengakuan dan pengukuran utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhatikan ketersediaan alokasi dan pagu anggaran Belanja Lain-Lain tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya. (4) Nilai utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada Neraca sebagai utang jangka pendek dan diungkapkan secara memadai pada CaLK. (5) Pengurangan atau penghapusan nilai utang Belanja Lain-Lain pada Neraca berdasarkan dokumen pengeluaran negara yang membebani rekening kas negara atau dokumen penghapusan utang.
