PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2016 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 6
Tarif Klinik, Tarif Laboratorium, Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, Gedung, dan Sarana Prasarana Lainnya, dan Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f sampai dengan huruf i ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.
