Pasal 4
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Beban Subsidi diakui pada saat: a. resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN; dan/atau b. timbulnya kewajiban berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi dengan unit teknis, dan verifikasi oleh KPA BUN. (2) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran. (3) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan, verifikasi dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi. (4) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
