PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 15
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAPPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
