PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 16
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut: a. LRA dan Neraca, disampaikan setiap bulan; dan b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK, disampaikan setiap semesteran dan tahunan. (2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
