PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 13
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disajikan sebagai utang kepada pihak ketiga yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca. (2) Nilai Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disajikan sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca.
