PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PUSAT
Pasal 11
BAB 3 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi. (3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. LAK; b. Neraca Kas Umum Negara; dan c. CaLK.
(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
