PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 6
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), budaya organisasi dan pengelolaan kinerja; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga; d. pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja; e. pengelolaan urusan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta protokoler pimpinan; f. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan; dan
g. penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan analisis beban kerja.
