PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 52
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
