Pasal 18
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat; b. penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah pusat; c. pelaksanaan koordinasi dan kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah dan dokumen pendukung lainnya; d. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah; e. penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pemerintah daerah; f. pelaksanaan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dalam wilayah kerja Kantor Wilayah; g. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN); h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah (LKPK TW) sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP); i. penyiapan bahan penyusunan laporan Gabungan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil); j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics); k. penyiapan bahan penilaian kualitas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah; l. penyiapan bahan pembinaan Akuntansi Pusat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah; m. penyiapan bahan penyusunan kertas kerja konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW); n. penyiapan bahan analisis laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); o. penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan;
p. pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); dan q. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
