Pasal 14
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional; b. penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran daerah; c. penyiapan bahan asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); d. penyiapan bahan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah; e. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi dana transfer di daerah; f. pelaksanaan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah; g. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran daerah; h. pengoordinasian Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; dan i. pengoordinasian pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah.
