Pasal 12
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melaksanakan pengesahan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, penganggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melaksanakan koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), pengelolaan kas, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran, pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengelolaan kas, melaksanakan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta melaksanakan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative) yang pembagian tugasnya ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
