Pasal 10
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); b. penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya; c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis bidang penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); d. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran pemerintah pusat; e. penyiapan bahan pembinaan, dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan kas; f. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); g. pengoordinasian pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU); h. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); i. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka reviu belanja pemerintah (spending review); j. penyiapan bahan penyusunan reviu pelaksanaan anggaran dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat; k. pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); dan
l. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
