PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 262-pmk-01-2016 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi...
Pasal 1
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah.
