PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING
(1) Importir menjamin seluruh pungutan negara dalam rangka kepabeanan yang terutang atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaminan tertulis yang dinyatakan dalam Vessel Declaration.
