PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM...
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tata cara pemberian persetujuan Impor Sementara suku cadang (spare parts) yang tidak tiba bersama kapal wisata asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; c. tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing dengan ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan d. tata cara penyelesaian Impor Sementara kapal wisata asing selain ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
