PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-03-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan...
Pasal 6
Penyetoran Pajak Penghasilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 4 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (4) dilakukan melalui: a. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya, pada bank/pos persepsi.
