PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 261-pmk-03-2016 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan...
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 5 ayat (7); b. tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya; dan
c. tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
