Pasal 7
(1) Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Semester Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan pemanfaatan BM DTP kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Juni dan Desember 2011. (3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember 2011.
