Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN KEUANGAN UNIT BADAN LAINNYA
(1) UBL Satker/Bagian Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh aset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, dan beban berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN. (2) Dalam hal UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari non APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dana tersebut diperlakukan sebagai: a. Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); atau b. Pendapatan Hibah. (3) Dana yang didapatkan UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan PNBP dan Hibah. (4) Dalam hal dana yang didapatkan dari non APBN oleh UBL Satker/Bagian Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dapat diperlakukan sebagai pendapatan PNBP atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dana tersebut dikelola dan diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan UBL berkenaan.
