Pasal 23
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
DEFINISI, JENIS-JENIS, DAN KARAKTERISTIK UNIT BADAN LAINNYA A. Definisi Unit Badan Lainnya Unit Badan Lainnya (UBL) adalah unit organisasi yang termasuk kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian Negara/Lembaga (KL) dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada KL tertentu. Pengertian sebagaimana disebutkan di atas menunjukkan bahwa jika dilihat berdasarkan kedudukannya maka kelembagaan UBL bersifat independen. UBL dapat menyusun kebijakan strategis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. B. Jenis-jenis Unit Badan Lainnya UBL bukan merupakan bagian yang terintegrasi dengan Kementerian Negara/Lembaga tertentu sehingga bentuk organisasinya bervariasi, tergantung dari kebutuhan pada saat dibentuk melalui peraturan perundang-undangan. Pembentukan dan penentuan UBL tentunya memperhatikan fleksibilitas pengambilan keputusan oleh Pimpinan UBL dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada saat pendirian. Berbagai jenis UBL yang telah ada sampai sekarang adalah:
- Akademi;
- Badan;
- Dewan;
- Komisi;
- Komite;
- Konsil;
- Korps;
- Lembaga;
- Otorita; dan
- Unit Kerja. Dari berbagai macam bentuk organisasi tersebut, apabila dilihat dari pengelolaan keuangannya maka dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker.
