PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS UNIT BADAN LAINNYA
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas: a. UBL Satker/Bagian Satker; dan b. UBL Bukan Satker. (2) UBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan dana dari:
a. APBN; dan/atau b. Non APBN.
