PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 260-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENJAMINAN...
Pasal 29
BAB 5 — MEKANISME REGRES
(1) Dalam hal Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK tidak memenuhi Perjanjian Penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), BUPI menyelesaikan penyelesaian Regres tersebut dengan mekanisme penyelesaian sengketa pada Perjanjian Penyelesaian Regres. (2) Dalam hal putusan yang dihasilkan dari penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan PJPK membayar kepada BUPI, BUPI dapat mengajukan tagihan berdasarkan keputusan tersebut kepada Menteri Keuangan.
