PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor...
Pasal 22
Pencairan dana Iuran Peserta yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan data kepesertaan, penghasilan, perhitungan rekomposisi iuran program jaminan kecelakaan kerja, dan tarif iuran.
- Ketentuan huruf d ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
