PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah...
Pasal 9
Tarif Penggunaan Kendaraan, Tarif Bimbingan, Diklat, dan Litbang, Tarif Penggunaan Bantuan Kesehatan, dan Tarif Penggunaan Lahan, Gedung, dan Ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf j ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Palangka Raya pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
