PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru; b. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan; d. Tarif Penunjang Layanan Pendidikan; dan e. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
