PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK JAMINAN
(1) Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2) Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
