PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyampaian data Jaminan antara Kantor Pabean dengan Terjamin, Penjamin, dan/atau surety sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), dapat dilakukan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.
