PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 259-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN
Pasal 18
BAB 3 — BENTUK JAMINAN
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditandatangani oleh: a. untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a:
- pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat pusat;
- pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat daerah; atau 3) pimpinan tertinggi TNI dan POLRI atau pejabat yang ditunjuk dengan pangkat kelompok perwira tinggi; b. importir yang bersangkutan dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran dari instansi pemerintah terkait untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b; c. direktur utama untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c; atau d. wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memiliki atau menguasai barang impor sementara untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d.
