Pasal 12
(1) Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga. (2) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dan laporan capaian kinerja penganggarantahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
