Pasal 10
(1) Laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memuat:
a. persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersumber dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan dan realisasi yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; b. persentase capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran; dan c. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga. (2) Format laporan capaian kinerja penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
