PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU...
Pasal 2
Pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari: a. Pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, yang meliputi:
- penerimaan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- penerimaan permohonan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal; dan
- penyerahan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal. b. Pelayanan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan, meliputi:
- penerimaan permohonan fasilitas; dan
- penyerahan surat keputusan persetujuan atau surat penolakan fasilitas.
