PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI...
Pasal 5
Ketentuan batasan maksimum Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang tenaga kerja asing tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang minyak dan gas bumi, yang kriterianya ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
