PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 258-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang BATASAN MAKSIMUM BIAYA REMUNERASI...
Pasal 3
(1) Dalam hal Kontraktor membayar Remunerasi melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor. (2) Kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
