Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Dalam hal sampai dengan akhir minggu kedua bulan Agustus, bupati/walikota tidak menyampaikan surat komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH. (2) Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari selisih kewajiban ADD yang harus dipenuhi. (3) Penundaan pertama penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan terhadap penyaluran DAU bulan September tahun anggaran berjalan.
(4) Penyaluran kembali DAU dan/atau DBH dilakukan dalam hal bupati/walikota telah menyampaikan surat komitmen kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
