PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENUNDAAN DAN/ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi pemenuhan ADD dalam perubahan peraturan bupati/walikota mengenai pembagian ADD setiap Desa dan/atau dalam peraturan daerah mengenai perubahan APBD. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilakukan dengan membandingkan jumlah ADD dengan jumlah DAU dan DBH dalam perubahan APBD kabupaten/kota yang bersangkutan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai bulan September sampai dengan akhir bulan November tahun anggaran berjalan.
