PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA Tahun Anggaran 2015 ditetapkan.
