PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 257-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2015
Pasal 57
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Mekanisme penyelesaian Revisi Anggaran BA K/L pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf II Revisi Anggaran Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
