Pasal 49
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian KegiatanKegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf k dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian KegiatanKegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2015. (3) Pengajuan usulan pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran dalam bentuk konsep Revisi Anggaran paling lambat pada tanggal 31 Januari 2015.
